Jakarta, Blok7.id – Buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan kerugian Rp 7 miliar, Richard Arief Muljadi, akhirnya ditangkap.
Terdakwa yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) itu diamankan saat baru tiba dari Singapura.
Richard ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Richard diketahui merupakan terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis batu bara. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar.
Pria berusia 38 tahun yang lahir di Singapura dan berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.
Anang menjelaskan berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun selama proses persidangan berlangsung, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kejaksaan Agung kembali mengingatkan para buronan yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebab, menurut Kejaksaan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna pelaksanaan eksekusi demi kepastian hukum.
