JAKARTA, Blok7.id – Tekanan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak paling dramatis.

Di tengah gelombang aksi massa yang menuntut pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan, pimpinan DPR RI menandatangani surat komitmen dengan tenggat yang tidak main-main yakni, RUU Perampasan Aset harus disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Lebih tajam lagi, pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU, bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.

Dalam surat itu, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, poin paling mengikat terdapat pada tenggat waktu. 15 Desember 2026 kini bukan sekadar target legislasi, melainkan menjadi batas pertaruhan politik pimpinan DPR RI.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila sampai tanggal tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.

Komitmen itu muncul setelah eskalasi aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemberantasan Korupsi menyuarakan tuntutan keras agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Massa juga mendesak pemberantasan korupsi dilakukan lebih keras, termasuk melalui tuntutan hukuman maksimal bagi koruptor.

Tekanan massa tersebut kemudian berujung pada lahirnya komitmen politik pimpinan Senayan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa, “Apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026, pimpinan DPR siap mempertanggungjawabkan kegagalan tersebut dengan meninggalkan kursi kepemimpinan DPR,” ungkap Dasco, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan itu sekaligus mengubah posisi DPR. Sebab, mulai hari ini, publik memiliki tanggal untuk menagih janji.
Bagi masyarakat sipil, persoalannya bukan lagi sekadar apakah DPR mendukung RUU Perampasan Aset. Pertanyaan yang jauh lebih keras adalah, apakah DPR mampu membuktikan komitmennya dalam bentuk produk hukum yang benar-benar disahkan?

Apalagi, RUU tersebut telah lama menjadi sorotan dalam agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Bagi publik yang melihat korupsi sebagai salah satu sumber ketimpangan dan hilangnya uang negara, pengesahan RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat negara dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan.

Karena itu, 15 Desember 2026 kini menjadi deadline politik yang tidak mudah dilupakan. Masyarakat bahkan telah menyiapkan langkah pengawasan. AMPB menyatakan akan mendirikan posko penagihan janji menjelang tenggat tersebut untuk mengawal realisasi komitmen DPR.

Jika RUU disahkan, DPR akan dituntut membuktikan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar respons sesaat terhadap tekanan massa.
Sebaliknya, jika RUU gagal disahkan hingga batas waktu, pernyataan kesediaan mundur akan berubah menjadi ujian paling keras terhadap konsistensi dan kredibilitas pimpinan DPR RI.

Kini bola berada di tangan Senayan. Rakyat telah mendapatkan tanggalnya. DPR telah menandatangani janjinya. Tinggal menunggu, RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, atau kursi pimpinan DPR yang dipertaruhkan.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!