Jakarta, Blok7.id – Pengacara Elza Syarief memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Elza mengatakan dirinya resmi tidak lagi mendampingi Sony sejak Senin (15/6).

Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Menurut Elza, langkah tersebut diambil karena dirinya merasa tidak mendapatkan informasi yang utuh dari kliennya.

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujarnya, Selasa (16/6).

Elza juga meragukan peluang Sony memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara tersebut. Keraguannya muncul setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana dari Asep kepada Sony.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, program MBG semestinya dijalankan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, terdapat yayasan yang menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan program MBG.

Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional program diduga tidak dimanfaatkan secara optimal.

Barang yang masuk dalam temuan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!