Jakarta. Blok7.id – Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ramai menjadi perbincangan publik usai kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali mencuat.
Bahkan, pencarian soal “Nadiem divonis berapa belas tahun?” ikut trending di media sosial dan Google Trends.
Meski begitu, hingga saat ini Nadiem belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Proses persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap Nadiem dalam perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026).
Tuntutan itu langsung memicu sorotan publik. Namun perlu dicatat, tuntutan jaksa bukan putusan akhir perkara karena hakim belum membacakan vonis resmi.
Bermula dari Program Chromebook untuk Sekolah 3TKasus ini bermula dari program pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2020, saat Nadiem masih menjabat menteri.
Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya di wilayah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Namun jaksa menilai proyek itu bermasalah sejak tahap awal. Chromebook disebut sudah ditentukan sebagai pilihan utama tanpa kajian kebutuhan yang matang di lapangan.
Padahal, perangkat berbasis Chrome OS itu dinilai membutuhkan koneksi internet stabil untuk digunakan secara maksimal. Sementara banyak sekolah di wilayah 3T masih mengalami keterbatasan jaringan internet.
Jaksa kemudian menyimpulkan pengadaan tersebut berujung “gagal manfaat” karena laptop tidak dapat digunakan optimal.
Dugaan Aliran Dana dan Konflik KepentinganDalam persidangan, jaksa juga menyoroti dugaan hubungan investasi Google di Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809 miliar dari PT AKAB yang disebut terkait investasi Google ke Gojek.
Namun tuduhan itu dibantah keras oleh Nadiem. Ia menyebut narasi tersebut sebagai “framing jahat”.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tegas Nadiem.
Nadiem menjelaskan omzet Google dari proyek Chromebook disebut hanya sekitar Rp621 miliar. Karena itu, ia menilai tuduhan adanya suap Rp809 miliar tidak masuk akal.
Kerugian Negara Disebut Capai Triliunan RupiahSelain dugaan konflik kepentingan, kasus ini juga menyoroti angka kerugian negara yang nilainya fantastis.
Awalnya, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka itu terdiri dari dugaan harga Chromebook yang dianggap terlalu mahal serta pembelian Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak diperlukan.
Dalam perkembangan sidang berikutnya, total dugaan kerugian negara disebut meningkat menjadi Rp5,26 triliun.
Sementara itu, Nadiem membela kebijakan pengadaan Chromebook dengan menyebut penggunaan Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibanding pembelian lisensi Windows.
Ia juga membantah tudingan proyek tersebut gagal dimanfaatkan sekolah.
“86 persen murid pakai Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer dan 97 persen unit Chromebook diterima dan aktif,” bunyi pembelaan Nadiem.
Nadiem turut menyinggung soal sistem CDM yang dipersoalkan jaksa. Menurutnya, ada kontradiksi dalam logika jaksa karena data penggunaan Chromebook yang dipakai dalam persidangan justru berasal dari sistem CDM tersebut.
Penjelasan Nadiem soal Harta Rp4,87 TriliunSorotan lain dalam kasus ini adalah peningkatan harta kekayaan Nadiem yang disebut mencapai Rp4,87 triliun selama menjabat sebagai menteri.
Jaksa menilai kenaikan harta itu tidak wajar dibanding gaji seorang menteri.
Namun Nadiem menegaskan angka tersebut berasal dari valuasi saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melakukan Initial Public Offering (IPO) pada 2022.
“Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” kata Nadiem.
Ia menambahkan, nilai tersebut merupakan kekayaan di atas kertas dan bukan uang tunai yang bisa langsung digunakan.
Selain itu, saham miliknya juga disebut masih terkena aturan lock-up sehingga belum dapat diperjualbelikan bebas.
