Spread the love

BLORA, Blok7.id – Maraknya karaoke dan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali mencoreng wajah penegakan ketertiban di Kabupaten Blora.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebuah tempat hiburan malam bernama Nael Karaoke, yang beroperasi di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Jepon, digerebek aparat gabungan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dan secara bebas menjual miras ilegal.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) menyusul laporan serta keresahan warga yang menilai aktivitas tempat tersebut kian meresahkan dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Aparat gabungan yang turun langsung ke lokasi terdiri dari Kanit Narkoba Polres Blora, Kanit Polsek Jepon, Babinsa, serta unsur Katimnas.

Penindakan dilakukan sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum yang berlangsung cukup lama tanpa penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek. Berdasarkan pemeriksaan awal, miras yang ditemukan tidak mengantongi izin edar resmi, sehingga masuk kategori ilegal.

Tokoh masyarakat setempat, Cekrek, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal di wilayah Kampung Baru bukan persoalan baru. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah lama menjadi keluhan warga karena dampaknya yang merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Banyak miras diperjualbelikan secara bebas dan jelas ilegal. Dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak sekolah dan remaja,” tegasnya.

Cekrek juga mendesak agar penindakan tidak berhenti pada satu lokasi saja. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Blora dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeluruh, tanpa tebang pilih.

“Kami mendesak Pemkab Blora dan seluruh pihak terkait serius menuntaskan miras ilegal di Blora. Jangan tebang pilih. Ini demi masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Saat penggerebekan berlangsung, pihak yang berada di lokasi mengaku hanya sebagai karyawan dan kasir.

Sementara pemilik atau pengelola Nael Karaoke yang diduga berinisial T tidak berada di tempat, sehingga belum dimintai keterangan langsung oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyatakan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Ya, itu informasi dari masyarakat dan sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait status perizinan usaha, kepemilikan tempat karaoke, serta asal-usul ratusan botol miras ilegal yang disita. Aparat menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi/Hans)

error: Content is protected !!