Jakarta. Blok7.id – Platform X telah melunasi denda administratif hampir Rp80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pembayaran dilakukan setelah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan serangkaian komunikasi lanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik.
Dalam surat tersebut, X menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemkomdigi pun menyambut positif langkah yang diambil oleh Platform X. Pemerintah menilai kepatuhan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap regulasi nasional.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar Dirjen Alexander.
Seluruh dana denda administratif itu, lanjut Alexander, telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penegakan aturan terhadap platform digital menjadi komitmen berkelanjutan pemerintah, baik kepada platform lokal maupun global.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak dalam proses penegakan aturan tersebut. Pemerintah sekaligus mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten.
Selain itu, platform digital diminta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
