​JAKARTA, Blok7.id – Gelombang unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemberantasan Korupsi di depan Gedung DPR RI memuncak dengan dinamika politik yang tajam. Aksi yang mengusung tuntutan utama pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi para koruptor ini diwarnai oleh komitmen berani pimpinan dewan serta peringatan keras dari perwakilan masyarakat bawah.

​Di tengah keriuhan massa aksi, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengambil langkah spektakuler dengan menandatangani surat komitmen di atas materai. Ia siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 15 Desember mendatang.

​Langkah ini menuai apresiasi dari Politikus Indonesia, Ferdinand Hutahaean. Menurutnya, tindakan Dasco tidak hanya berhasil meredam potensi kerusuhan sehingga demonstrasi berlangsung damai dan tertib, tetapi juga mencerminkan tradisi politik baru di Indonesia.

​”Ini adalah sesuatu yang jarang kita temukan di Senayan. Biasanya orang yang sudah salah pun tidak mau mundur, bahkan yang sudah jadi pesakitan pun tetap bertahan. Profesor Sufmi Dasco menunjukkan kepiawaiannya sebagai pilar kokoh penjaga stabilitas politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Ferdinand.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan stabilitas ini membuat Presiden Prabowo dapat menjalankan agenda kunjungan kerja ke daerah tanpa mengkhawatirkan konstelasi politik di ibu kota.

​Di sisi lain, narasi aksi diwarnai ketegasan moral dari perwakilan massa, Teguh Istianto. Dalam orasinya, Teguh menyampaikan pesan menohok mengenai ketimpangan sosial akibat praktik korupsi yang melanda negeri, khususnya dampak sistemik yang dirasakan warga pedesaan.

​”Korupsi ini biang kesengsaraan rakyat. Ketika keuangan negara berkurang akibat korupsi, rakyat kecil yang dituntut menanggung beban lewat kenaikan pajak. Para pejabat tetap aman dengan gaji dan fasilitasnya, sementara kami di desa yang menanggung akibatnya,” ujar Teguh di hadapan massa, Kamis (27/8/2026).

​Teguh menyuarakan empat poin utama aspirasi aksi AMPB:

  1. ​Penghentian Represivitas Aparat:
    Meminta pimpinan DPR menginstruksikan kepolisian agar tidak bertindak kasar dalam mengawal penyampaian aspirasi rakyat.
  2. ​Penolakan Beban Pajak Akibat Korupsi:
    Menolak penggunaan uang pajak rakyat untuk membiayai pejabat yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. ​Perlawanan Moral dan Doa:
    Menyuarakan kepasrahan spiritual, apabila mekanisme struktur hukum tidak mempan, rakyat akan terus memohon lewat doa dan wirid agar keadilan ditunjukkan oleh Tuhan.
  4. ​Tenggat Waktu 15 Desember:
    Menegaskan aksi lanjutan yang lebih besar dengan pendirian posko seminggu sebelum 15 Desember untuk menagih janji pengesahan RUU Perampasan Aset atau menuntut pengunduran diri pimpinan dewan terkait.

​Pertemuan antara garansi politik Senayan dan ancaman penagihan janji dari rakyat ini menjadikan tanggal 15 Desember sebagai titik krusial pertaruhan komitmen pembuat kebijakan dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!