JAKARTA, Blok7.id – Escalasi gelombang unjuk rasa di depan Gedung DPR RI mencapai titik didih politik yang dramatis. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemberantasan Korupsi menggelar aksi massa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Unjuk rasa yang diwarnai desakan kuat masyarakat bawah ini melahirkan komitmen politik tanpa preseden dari jajaran pimpinan Senayan.
Di tengah kepungan massa, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengambil langkah spektakuler. Dasco menandatangani surat komitmen bermaterai dan menegaskan kesiapannya untuk melenggang pergi dari kursi kepemimpinan maupun keanggotaan dewan apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
”Pimpinan DPR menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” ujar Dasco saat menerima berkas kesepakatan secara resmi dari massa aksi, Kamis (27/8/2026).
Langkah berani Dasco menuai pujian dari politikus Ferdinand Hutahaean. Ferdinand menilai tindakan tersebut tak hanya efektif meredam potensi kerusuhan hingga aksi berlangsung damai, tetapi juga menetapkan standar moral baru di panggung politik nasional. Keberhasilan Dasco menjaga stabilitas ibu kota ini dinilai memberikan ruang aman bagi Presiden Prabowo Subianto untuk fokus menjalankan agenda kunjungan kerja daerah.
Namun, di balik komitmen politik tersebut, ketegangan moral warga pedesaan menyuarakan kepedihan mendalam atas ketimpangan sosial akibat korupsi. Perwakilan massa aksi, Teguh Istianto dan Koordinator AMPB Supriyono (Botok), memberikan peringatan keras kepada pembuat kebijakan.
Empat Poin Utama Aspirasi AMPB:
- Penghentian Represivitas Aparat:
Meminta pimpinan DPR menginstruksikan kepolisian agar mengawal penyampaian aspirasi tanpa tindakan kasar. - Penolakan Beban Pajak Akibat Korupsi:
Menolak uang pajak rakyat digunakan untuk membiayai pejabat yang tidak berpihak pada kesejahteraan publik. - Perlawanan Moral dan Doa:
Menyuarakan kepasrahan spiritual melalui doa dan wirid agar keadilan Tuhan turun jika hukum formal tumpul. - Tenggat Waktu dan Posko Penagihan Janji:
Mendirikan posko penagihan janji seminggu sebelum 15 Desember untuk mengawal pengesahan RUU atau menuntut pengunduran diri massal pimpinan DPR.
Sebagai langkah lanjutan menuju target 15 Desember, DPR RI mengagendakan rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan komprehensif dari masyarakat demi memperkuat substansi undang-undang. Kini, tanggal 15 Desember resmi menjadi garansi sekaligus pertaruhan harga diri politik Senayan di mata rakyat Indonesia.
(Redaksi/Hans)
