JAKARTA, Blok7.id – ​DPR RI kini berada di ujung tanduk akuntabilitas publik. Langkah maju ditunjukkan saat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima langsung tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono (Botok) di Gedung DPR RI.

Dalam komitmen tertulis yang mengejutkan publik, pimpinan DPR mempertaruhkan kursi kekuasaan mereka demi menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor.

​Poin Kesepakatan dan Ultimatum Politik

  • ​Batas Akhir Pengesahan:
    RUU Perampasan Aset Koruptor wajib disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026.
  • ​Konstruksi Sanksi Diri:
    Jika RUU gagal disahkan hingga tenggat waktu tersebut, seluruh Pimpinan DPR RI beserta jajarannya menyatakan siap mengundurkan diri, baik dari jabatan pimpinan maupun dari keanggotaan DPR RI.
  • ​Uji Publik dan Partisipasi:
    Sebelum pengesahan akhir, DPR menggaransi ruang penyerapan aspirasi dan Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara transparan guna memperkaya penyempurnaan draft undang-undang.

​”Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” tegas Dasco menegaskan poin kesepakatan yang dituntut masyarakat, Kamis (27/8/2026).

​Sikap mempertaruhkan jabatan ini menjadi sinyal keras bagi internal parlemen agar tak lagi mengulur-ulur pembahasan undang-undang yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini memegang janji tersebut dan menanti konsistensi DPR hingga pertengahan Desember mendatang.

(Redaksi/Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!