BLORA, Blok7.id – Kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Keluhan mengenai jarangnya wakil rakyat terlihat di kantor DPRD Blora, khususnya di luar masa sidang atau kunjungan kerja (Kunker), memicu keresahan publik dan mempertanyakan efektivitas fungsi legislatif.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Warga Blora menilai, seringnya kursi dewan kosong di Balai Dewan Blora mengganggu komunikasi dan penyerapan aspirasi.
“Kami bayar mereka dari pajak, untuk bekerja. Kalau sering tidak di kantor, bagaimana kami bisa menyampaikan masalah kami? Jangan-jangan mereka hanya aktif saat mau pileg saja,” ujar Yuni, salah seorang warga, Rabu (15/10/2025).
Keresahan ini tidak hanya sebatas soal disiplin, namun berpotensi memicu masalah hukum kode etik yang lebih serius.
Yuni menuturkan, ketidakhadiran anggota dewan ini sangat sensitif karena bersinggungan langsung dengan Kode Etik DPR/DPRD.
Merujuk pada ketentuan yang umum terdapat dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik, ketidakhadiran anggota dewan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
”Padahal jelas, jika ada anggota dewan di Blora yang terbukti tidak ngantor atau tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, ini bukan hanya masalah disiplin, tapi sudah masuk pelanggaran berat,” tegas Yuni.
Ia menjelaskan bahwa ancaman sanksi berat bisa datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena fungsi MKD melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota, termasuk kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran semacam ini bahkan dapat berujung pada usulan pemberhentian antar waktu (PAW).
Warga kini mendesak pimpinan DPRD dan partai politik untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar MKD, yang bertugas melakukan penyelidikan, memeriksa, dan mengadili perkara pelanggaran kode etik, segera memverifikasi data kehadiran para wakil rakyat tersebut.
”Kami ingin ada transparansi. Publik harus tahu, siapa saja anggota dewan yang absen terus. Jika memang terbukti melanggar kode etik berat, sanksi tegas harus diberikan,” imbuh Yuni.
Menurutnya, kasus ini menjadi tantangan besar bagi DPRD Blora untuk segera memulihkan kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat yang digaji dari uang rakyat. (Hans)
