BLORA, Blok7.id – Gejolak internal organisasi kemasyarakatan mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya resmi menonaktifkan Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Blora, Dwi Jatmiko, menyusul dugaan pelanggaran hukum yang tengah diproses.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Tanggapan DPP GRIB Jaya Nomor: 0042/TS/OKK/DPP/GRIBJAYA/IV/2026 yang merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari DPD GRIB Jaya Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut, DPP menegaskan telah menerima dan mempelajari laporan lengkap beserta bukti yang dilampirkan, termasuk laporan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, organisasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“DPP menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” demikian salah satu poin dalam surat resmi tersebut.
Namun, demi menjaga marwah organisasi, DPP mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Dwi Jatmiko dari jabatannya sebagai Ketua DPC Blora hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Sebagai langkah pengendalian organisasi, DPP juga menunjuk Priyoto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Cabang (Sekcab), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC GRIB Jaya Blora.
Langkah ini tidak berhenti di situ. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Jawa Tengah bahkan mengeluarkan Surat Keputusan lanjutan yang lebih keras yakni, membekukan kepengurusan DPC GRIB Jaya Kabupaten Blora secara menyeluruh.
Pembekuan tersebut diputuskan pada Kamis, 16 April 2026 di Semarang, dengan merujuk langsung pada arahan DPP. Artinya, tidak hanya ketua yang dinonaktifkan, tetapi seluruh struktur organisasi di tingkat kabupaten untuk sementara lumpuh total.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme internal organisasi, termasuk musyawarah mufakat dan evaluasi kepengurusan, dengan mengacu pada AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku.
DPP juga memberi sinyal tegas yaitu, jika dalam proses hukum nantinya terbukti bersalah, maka sanksi terberat berupa pemecatan permanen dari keanggotaan dan jabatan akan dijatuhkan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi soliditas GRIB Jaya di daerah. Di satu sisi, organisasi berupaya menjaga integritas dan citra, namun di sisi lain harus menghadapi dampak langsung dari kekosongan kepemimpinan di tingkat DPC.
Dengan pembekuan ini, seluruh aktivitas organisasi di Blora praktis berada dalam kendali sementara, sembari menunggu perkembangan proses hukum dan keputusan lanjutan dari DPP.
Kini, sorotan tertuju pada dua hal yakni, proses hukum yang sedang berjalan, serta langkah pemulihan organisasi pasca pembekuan. Jika tidak ditangani cepat dan transparan, gejolak ini berpotensi merembet pada kepercayaan publik terhadap organisasi itu sendiri.
(Redaksi/Hans)
