Jakarta. Blok7.id – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan sementara pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Desakan itu muncul setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti pelatihan.

Yulius menilai evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh peserta. Menurutnya, pendampingan kepada keluarga korban saja belum cukup tanpa adanya penyelidikan yang independen.

“Saat ini diperlukan penghentian sementara seluruh kegiatan Latsarmil yang tengah berjalan, disertai evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraannya demi menjamin keselamatan peserta dan akuntabilitas negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2026).

Program SPPI yang digelar Kemhan diketahui bertujuan menyiapkan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pelatihan dimulai pada 17 Juni 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama 45 hari hingga 31 Juli 2026 dengan melibatkan 35.476 peserta di berbagai satuan pendidikan TNI.

Berdasarkan data Kemhan, lima peserta yang meninggal dunia yakni Yonanda Muhammad Taufiq akibat cardiac arrest, Anisa Muyassaroh karena heat stroke, Novia Rahmadhani Sihotang akibat komplikasi tuberkulosis (TB), serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Diasari yang meninggal setelah mengalami sesak napas saat mengikuti latihan.

Yulius menilai rentetan kematian tersebut menjadi tragedi kemanusiaan yang harus menjadi bahan evaluasi serius. Ia menyoroti masih adanya peserta dengan riwayat penyakit bawaan yang lolos mengikuti latihan fisik berat.

“Lolosnya peserta dengan kondisi medis yang berisiko tinggi untuk mengikuti latihan fisik berat mengindikasikan adanya disfungsi pada tahap pra-latihan,” ucapnya.

Menurut Yulius, secara hukum penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023. Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta.

“Kegagalan dalam mendeteksi dan mengantisipasi kondisi medis peserta tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas keselamatan yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan warga sipil yang mengikuti program tersebut.

“Ketika negara memobilisasi warga sipil untuk mengikuti pelatihan semi-militer, negara secara inheren mengambil alih tanggung jawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan jiwa mereka selama masa pelatihan,” jelasnya.

Karena itu, Yulius meminta pemerintah memberlakukan moratorium sementara terhadap seluruh kegiatan Latsarmil SPPI sembari melakukan audit menyeluruh. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mencakup validitas pemeriksaan kesehatan pra-latihan, kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, proporsionalitas beban latihan fisik, hingga efektivitas sistem tanggap darurat.

“Tragedi ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan fundamental dalam penyelenggaraan program pelatihan dasar kemiliteran yang melibatkan warga sipil. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi. Tidak ada satu pun program pembangunan, betapapun mulianya, yang sepadan dengan hilangnya nyawa akibat kelalaian sistemik yang sejatinya dapat dicegah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!